EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
EX-POSE-NET, JAKARTA – Polri menyatakan bahwa Interpol telah menerbitkan atau merilis Yellow Notice terkait hilangnya Putra Sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz atau biasa dipanggil Eril di sungai Aaree, Swiss.
“Ya betul, Interpol sudah merilis Yellow Notice Eril,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (2/6).
Dedi menjelaskan, dengan terbitnya Yellow Notice tersebut, seluruh negara yang menjadi anggota Interpol telah menerima informasi kehilangan anak dari Ridwan Kamil tersebut.
“Dari Interpol pusat yang ditujukan kepada seluruh anggota Interpol dunia,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, langkah penerbitan Yellow Notice yang diajukan oleh pihaknya ini merupakan langkah pro-aktif dari Polri untuk ikut membantu pencarian putra dari Ridwal Kamil tersebut.
“Polri berkerja sama dengan Interpol, kepolisian Swiss dan KBRI setempat terus memantau secara aktif perkembangan di lapangan,” ucap Dedi.
Untuk diketahui, Putra Sulung Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz atau biasa dipanggil Eril diduga hilang terseret arus sungai Aaree di Bern, Swiss, pada 26 Mei 2022 siang hari waktu setempat. [Red]
Artikel ini terkait dengan konten :
- Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan Polri ke TNI: Picu Tanda Tanya
- Wakapolri Turun Langsung Pantau Arus Mudik Lebaran 2026, Teknologi CCTV hingga Drone Dikerahkan
- Prabowo Resmikan 1.179 SPPG Polri dan Gudang Pangan
- Kapolres Garut Terima Kunjungan Danrem 062/Tarumanagara Perkuat Sinergi TNI – POLRI
- Kapolri Terbitkan Aturan Baru Soal Penugasan Polri di Instansi Lain
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
Polri : Interpol Telah Terbitkan Yellow Notice Pencarian Anak Ridwan Kamil
Oleh: Fahria Alfiano | 22:08 WIB, 2 Juni 2022
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.












