Cara Mengecek NIK Terdaftar Anggota Parpol atau Tidak
EXPOSE NET, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) memiliki portal untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan ( NIK) yang terdaftar sebagai anggota Partai Politik (Parpol) Pemilu 2024.
Pengecekan status data NIK Kartu Tanda Penduduk ( KTP) ini dapat dilakukan melalui situs resmi Info KPU.
Adapun Cara kita untuk memeriksa apakah NIK kita terdaftar sebagai anggota Parpol Pemilu 2024 cukup mudah, yang dilakukan secara online.
Data yang diperlukan hanyalah memasukan ( input) 16 digit NIK sesuai KTP.
Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan NIK KTP terdaftar sebagai anggota dan pengurus Parpol Pemilu 2024 atau tidak melalui situs resmi Info KPU:
1. Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol
2. Lalu klik menu “Cek Anggota & Pengurus Parpol”
Selain cara tersebut diatas, adapun cara adalah , masuk ke link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Masukan 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom NIK
Dibawah ada keterangan, centang kolom “I’m not a robot“, lalu klik tombil “Cari”
Selanjutnya halaman akan menampilkan status data NIK yang terdaftar atau tidak terdaftar sebagai Parpol dalam Sipol.
Pengecekan NIK KTP terdaftar sebagai anggota Parpol Pemilu 2024 atau tidak ini juga bertujuan untuk mengecek apakah status data NIK KTP seseorang telah dicatut oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab atau tidak.
Sipol adalah platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan.
Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan parpol kepada KPU melalui Sipo.(*)
- https://ex-pose.net/dukcapil-kemendagri-serahkan-hak-akses-nik-ke-kpu-untuk-dukung-peningkatan-kualitas-pileg-pilpres-pilkada/
- https://ex-pose.net/kemenlu-kemendagri-kolaborasi-menerbitkan-ktp-digital-wni-di-australia-dan-new-zealand/