Inilah Nomor Urut Peserta Capres dalam Pilpres 2024, Pilih Yang Mana?
EXPOSE NET, JAKARTA — Komisi Pemlihan Umum (KPU) RI menggelar acara pengambilan nomor urut calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) untuk ketiga pasangan peserta Pilpres 2024, Pukul 19.00 di Kantor KPU Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta, Selasa (14/11/2022).
Baca Berita lain : 5 Survei Capres 2024 Terbaru : Prabowo, Ganjar, Anies Ungguli Hasilnya
Adapun hasil pengundian tersebut pasangan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1 pada Pilpres 2024.
Sementara itu, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan nomor urut 2.
Sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan nomor urut 3 pada Pilpres 2024.
Para capres-cawapres mengambil undian nomor urut masing-masing, dengan giliran kesempatan berdasarkan urutan pendaftaran ke KPU pada 19-25 Oktober 2023 lalu.
Selain para capres-cawapres, dalam acara ini pengundian tersebut, hadir pula para pendukung pimpinan partai politik koalisi pengusung beserta Tim kampanye masing-masing kubu.
Baca Berita lain : Pemilu 2024 : Pilihan Anda Menentukan Nasib Bangsa Ini
Seperti diketahui Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI pada hari Senin 13 November 2023 telah menggelar Rapat Pleno penetapan capres-cawapres yang akan berlaga pada Pilpres 2024 di Kantor KPU.
Hasil rapat pleno tersebut, memutuskan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.
” Dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” ucap Idham Holik di Kantor KPU Imam Bonjol Jakarta, Senin (13/11/23). (aninggel)
Baca Berita Lainnya :
- Presiden RI Hadir di Rakornas Penyelenggara Pemilu
- TNI Tidak Ingin Kembali Masuk Ranah Politik Praktis
- Luhut Diisukan Ada di Balik Wacana Penundaan Pemilu 2024, Ini Kata Jubir
- Deklarasi Damai untuk Pemilu 2024
https://ex-pose.net/kpu-tetapkan-17-partai-tingkat-nasional-dan-6-parpol-lokal-aceh/