scrol kebawah untuk membaca
BeritaHeadline NewsKasus Hukum

Hendra Kurniawan Tak Jadi Dipecat, Hanya Didemosi 8 Tahun

Avatar photo
×

Hendra Kurniawan Tak Jadi Dipecat, Hanya Didemosi 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ferdy Sambo Hendra Kurniawan

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 7 Juni 2025
Eks Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Brigjen (Purn) Hendra Kurniawan, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo
Eks Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Brigjen (Purn) Hendra Kurniawan, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan Tak Jadi Dipecat, Hanya Didemosi 8 Tahun

 

“Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Tak Jadi Dipecat, Hanya Didemosi 8 Tahun – Istri Ungkap Fakta Baru, Sebut Hakim Minta Uang Rp 2 Miliar”

 

Artikel Berita Lainya  Kemdagri dan Kemenimpas Jajaki Peluang Kerja Sama Strategis

EXPOSE NET| Jakarta – Eks Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Brigjen (Purn) Hendra Kurniawan, yang merupakan anak buah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, ternyata tidak diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri. Keputusan akhir menyebutkan Hendra hanya dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun.

Dalam persidangan, terbukti Hendra Kurniawan terlibat dalam upaya menghilangkan bukti, terutama rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, serta melakukan intimidasi terhadap keluarga korban agar tidak membuka peti jenazah Brigadir J. Tindakannya dinilai tidak mencerminkan perilaku seorang polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat

Namun, akibat keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan didemosi selama 8 tahun dan divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dakwaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Artikel Berita Lainya  Panglima TNI Hadiri Sidang Kabinet Paripurna Pertama Dipimpin oleh Presiden RI

Hal ini terungkap setelah hasil banding yang diajukan Hendra dikabulkan oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada tahap banding. Sebelumnya, Hendra dinyatakan bersalah dalam kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs, dan Ia kini telah bebas bersyarat.

 

Namun, sorotan publik kembali meningkat setelah pernyataan mengejutkan datang dari istri Hendra Kurniawan. Dalam sebuah wawancara yang viral di media sosial, sang istri mengungkap dugaan permintaan uang sebesar Rp 2 miliar oleh seorang hakim sebagai bagian dari proses hukum yang dijalani Hendra.

“Suami saya sempat menyampaikan bahwa ada pihak yang meminta uang Rp 2 miliar untuk mengamankan putusan. Kami tidak menyanggupi. Kami ingin menjalani proses ini seadil-adilnya,” ujar istri Hendra yang enggan disebut namanya secara lengkap.

Pernyataan itu menuai reaksi beragam dari masyarakat dan pemerhati hukum. Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar Komisi Yudisial dan KPK segera turun tangan menelusuri kebenaran informasi tersebut.

Artikel Berita Lainya  Persib Bandung Sukses Menang Tipis 3-2 atas Persis Solo

“Ini serius. Kalau betul ada permintaan Rp 2 miliar dari hakim, itu bentuk gratifikasi dan korupsi yang sangat mencoreng wajah peradilan kita,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.

Sementara itu, Mahkamah Agung belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Humas MA hanya mengatakan bahwa lembaga akan mengecek kebenaran informasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Kasus ini menambah daftar panjang drama hukum dalam tragedi kemanusiaan pembunuhan Brigadir J yang menyeret banyak anggota kepolisian. Hendra Kurniawan sebelumnya juga sudah dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara oleh pengadilan dan telah bebas bersyarat.(*)

 

Redaksi


Survei Mayoritas Warga Setuju Ferdy Sambo Dipecat, Polri: Sejak Awal Kami Komitmen!

Hendra Kurniawan Tak Jadi Dipecat
Fingerprint: EXPOSE NET - News-17014
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Hendra Kurniawan Tak Jadi Dipecat, Hanya Didemosi 8 Tahun

Oleh: Aninggell | 23:33 WIB, 6 Mei 2025

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

Eks Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Brigjen (Purn) Hendra Kurniawan, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo
Eks Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Brigjen (Purn) Hendra Kurniawan, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo