scrol kebawah untuk membaca
Berita DaerahBerita NasionalHAMPendidikan

Julianda Effendi: Miris SMP Nurul Azman Tahan Ijazah

×

Julianda Effendi: Miris SMP Nurul Azman Tahan Ijazah

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 12 Juli 2024
Ketua LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Bogor Julianda Effendi menyampaikan, kasus dugaan penahanan ijazah peserta didik
Ketua LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Bogor Julianda Effendi menyampaikan, kasus dugaan penahanan ijazah peserta didik

Julianda Effendi Miris SMP Nurul Azman Tahan Ijazah

EX-POSE.NET, Bogor – Ketua LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Bogor Julianda Effendi menyampaikan, kasus dugaan penahanan ijazah peserta didik yang menunggak masih terjadi di Kabupaten Bogor. Kali ini menimpa siswi berinisial AAZ lulusan SMP Nurul Azman? pada 2023.

“Orangtua siswi tersebut mengeluhkan bahwa tak mampu melunasi tunggakan administrasi di sekolah. Karena dari keluarga tidak mampu,” katanya kepada ex-pose.net, Senin (25/12/2023).

Artikel Berita Lainya  Jangan Berhenti Niat Ibadah Haji

Lanjutnya, ia merasa miris jika ada sekolah yang menahan ijazah siswanya karena tunggakan. Di mana di ketahui SMP Nurul Azman menerima dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) berkisar Rp 170-an juta pertahun.

“Dengan jumlah dana bos tersebut, masa jika ada murid tak mampu pihak sekolah tetap mengharuskan melunasi tunggakan. Harusnya dana bos itu bisa di subsidi silang,” kata Julianda.

Ia pun meminta pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memeriksa pengelolaan dana bos di sekolah tersebut.

“Ya, namanya menerima bantuan dana bos dari pemerintah kami sebagai kontrol sosial, wajib meminta pihak aparat untuk memeriksa. Mengantisipasi terjadinya dugaan korupsi,” kata Julianda.

Julianda menegaskan, terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk. Dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.

“Pada Pasal 7 ayat (8) di katakan ‘satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak di perkenankan untuk menahan. Atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun’,’ ucapnya.

“Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah di larang menahan ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Seperti belum membayar iuran sekolah, spp, sisa uang ujian, dan lain sebagainya,” sambung Julianda.

Menurutnya, penahanan ijazah mendapatkan pernyataan keras dari Menkumham.

“Di mana hal tersebut termasuk melanggar hak asasi manusia,” ujar Julianda.

Artikel Berita Lainya  Beredar Video Dua Sel di Lapas Cibinong Diduga Jadi Tempat Dugem, Ini Kata Kalapas?

Sementara itu, Kepsek SMP Nurul Azman Nur Eliya Hudri saat di konfirmasi soal dugaan penahanan ijazah tesebut pada 22 Desember 2023 sampai saat berita ini di tayangkan belum merespon.

 

Fingerprint: EXPOSE NET - News-9680
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Julianda Effendi: Miris SMP Nurul Azman Tahan Ijazah

Oleh: rieke | 17:47 WIB, 25 Desember 2023

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

Ketua LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Bogor Julianda Effendi menyampaikan, kasus dugaan penahanan ijazah peserta didik
Ketua LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Bogor Julianda Effendi menyampaikan, kasus dugaan penahanan ijazah peserta didik