EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Garut, 18 Maret 2026 — Kemacetan parah yang melumpuhkan jalur utama Bayongbong, tepatnya di Desa Karyajaya, Kabupaten Garut, tidak lagi bisa dianggap sebagai kejadian biasa. Peristiwa ini telah berkembang menjadi persoalan publik yang mencerminkan lemahnya tanggung jawab pengelola usaha sekaligus memunculkan tanda tanya besar terhadap fungsi pengawasan di lapangan.
Kepadatan kendaraan yang berujung macet total di depan pusat perbelanjaan “Serba 35 Ribu” menunjukkan satu hal yang jelas: aktivitas usaha yang menghadirkan keramaian besar tidak diimbangi dengan kesiapan infrastruktur dan manajemen lalu lintas yang memadai.
Pantauan di lokasi memperlihatkan kendaraan pengunjung memenuhi badan jalan tanpa kendali. Kondisi ini bukan sekadar mengganggu kenyamanan, tetapi telah merampas hak dasar pengguna jalan lain yang melintas di jalur vital penghubung antarwilayah tersebut. Jalan umum berubah fungsi menjadi area parkir dadakan—sebuah praktik yang seharusnya tidak dibiarkan terjadi.
Yang paling disorot, tidak adanya petugas pengatur lalu lintas saat situasi mencapai titik puncak kemacetan. Hal ini memunculkan kritik keras dari masyarakat: apakah situasi seperti ini tidak diprediksi sebelumnya? Atau justru diabaikan?
Hasil penelusuran tim Expose Net Cyber mengindikasikan belum adanya koordinasi dari pihak pengelola usaha dengan aparat setempat, termasuk Polsek Bayongbong. Padahal, dalam setiap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar, koordinasi bukan lagi pilihan—melainkan kewajiban.
Ketika koordinasi diabaikan, dampaknya nyata: kemacetan, kekacauan, dan kerugian bagi masyarakat luas. Dalam konteks ini, publik menilai telah terjadi dugaan kelalaian dalam manajemen operasional yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.
Persoalan utama yang mengemuka adalah minimnya fasilitas parkir. Ini bukan sekadar kekurangan teknis, melainkan indikasi bahwa perencanaan usaha tidak matang atau tidak memprioritaskan kepentingan publik. Sebab, setiap usaha yang mengundang banyak pengunjung sudah seharusnya menyediakan ruang parkir yang layak dan tidak membebani ruang publik.
Lebih jauh, kejadian ini juga membuka ruang kritik terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan aturan. Jika sebuah aktivitas usaha bisa menyebabkan kemacetan total tanpa kehadiran pengaturan lalu lintas, maka wajar jika publik mempertanyakan di mana letak kontrol dan respons cepat dari pihak terkait.
Tidak adanya pernyataan resmi hingga saat ini, baik dari pengelola usaha maupun instansi terkait, semakin memperkuat kesan bahwa persoalan ini tidak ditangani dengan keseriusan yang sepadan dengan dampaknya. Diamnya pihak-pihak terkait berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Lebih dari sekadar insiden kemacetan, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa aktivitas ekonomi tidak boleh berjalan tanpa kendali sosial. Keuntungan usaha tidak boleh dibayar dengan ketertiban publik yang dikorbankan.
Masyarakat kini tidak hanya menuntut klarifikasi, tetapi juga tindakan nyata. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional usaha, penyediaan fasilitas parkir yang memadai, serta kewajiban koordinasi aktif dengan aparat seperti Polsek Bayongbong harus segera dilakukan.
Jika tidak ada langkah tegas dan perbaikan nyata, maka kejadian ini bukan hanya akan terulang—tetapi berpotensi menjadi preseden buruk. Di mana kepentingan publik terus terpinggirkan, sementara pelanggaran terhadap ketertiban seolah menjadi hal yang lumrah.
Dan jika itu dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kelancaran lalu lintas, tetapi juga wibawa aturan serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang seharusnya melindungi mereka.
(Jajang ab)







