Kemenag Jateng : Belum Bisa Dipastikan Kenaikan Biaya Haji Tahun 2022.

 

EX – POSE.NET, SEMARANG – Terkait adanya kabar kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi sebesar Rp45 juta, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memastikan hal tersebut masih berupa usulan. Sehingga pihaknya belum bisa memastikan BPIH masa pandemi tahun 2022 ini.

Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil Kemenag Jateng, H Mustain Ahmad, Kamis (24/2/2022) siang. Ia mengatakan, kebijakan BPIH tersebut sedang digodok oleh pemerintah pusat.
?Biaya perjalanan ibadah haji, ini masih dibahas dan ranahnya masih di pusat. Belum sampai kami,? kata Kepala Kanwil Kemenag Jateng.
Mustain juga menyampaikan, pihaknya belum bisa banyak memberikan komentar lebih jauh mengenai BPIH tersebut. Pasalnya, Kemenag pusat saat ini masih membahas besaran angka biaya haji dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Yang pasti saat ini, mekanismenya pemerintah mengajukan rencana biaya, kemudian DPR akan membahas dan setelah itu mendapatkan kesepakatan bersama. Termasuk angka (biaya), kemudian pengajuan ke presiden untuk pentapan perjalanan haji tahun sekarang itu,? terang dia.

Mustain menambahkan, saat ini pengajuan tersebut masih berada pada tahap awal. Yakni pengajuan angka pada Komisi VIII DPR RI.
?Jadi ini (BPIH) masih tahap awal. Saya belum tahu persis angkanya. Sejauh ini juga masih sebatas informasi dari media massa, tapi yang sudah pasti itu, tim Kementerian Agama sudah mengajukan angka,? Ucapnya.

Selain itu, Mustain meminta setiap jemaah haji untuk tetap tenang karena BPIH tersebut sifatnya masih usulan. Pihaknya juga belum berani menginformasikan lebih jauh karena belum mendapatkan surat resmi.
?Angka itu sifatnya masih usulan. Jadi belum pasti juga, harapannya masyarakat tetap tenang. Kita tunggu surat edaran atau keputusan resminya dulu, baru sosialisasi,? tutup dia.

Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Agama mengusulkan BPIH tahun 2022 naik menjadi 45 juta. Kenaikan tersebut berdasarkan pertimbangan haji masa pandemi yang harus memenuhi ketentuan sesuai standar protokol kesehatan (prokes).

Usulan tersebut turut mendapat respons dari perwakilan Komisi VIII DPR RI dalam kunjungan kerja Reses ke Sumatera Utara Masa Sidang III Tahun 2021-2022 yang dilakukan oleh Bukhori. Ia menegaskan, bahwa pemerintah harus bisa menekan BPIH tahun 1443 atau 2022 Masehi tersebut.

( Red – Galih RM )