Kritisi RUU Omnibus Law Kesehatan, K-SARBUMUSI: BPJS di Bawah Presiden Telah Tepat

Kritisi RUU Omnibus Law Kesehatan, K-SARBUMUSI: BPJS di Bawah Presiden Telah Tepat

EX-POSE, Jakarta – Seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan Omnibus Law yang salah satu isinya yaitu, menempatkan BPJS di bawah kendali Kementrian.

Di mana selama ini BPJS di bawah kendali dan bertanggung jawab kepada Presiden. Hal ini tentu saja akan mengurangi kedudukan BPJS sebagai lembaga negara.

Hal tersebut terungkap dalam acara Dialog Bersama Mitra Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang di laksanakan pada hari Kamis (23/02/2023) bertempat di Taman Konservasi Burung Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur.

Dani Priyanto salah seorang perwakilan dari Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-SARBUMUSI) menyampaikan bahwa seperti di ketahui BPJS Ini lahir adalah penggabungan jaminan sosial kesehatan Masyarakat. Pekerja Swasta, ASN dan TNI/Polri serta Jaminan Sosial Tenaga kerja.

“Di mana pada masing-masing elemen tersebut mempunyai pemimpin setingkat menteri. Misalnya pekerja swasta ada Kemenaker, lalu Masyarakat umum ada kemendagri begitupun TNI/POLRI. Ada Panglima TNI-Kapolri dan masing-masing pimpinan pada lembaga tersebut mempunyai kepentingan dan tugas yang berbeda,” ujar Bung Dani sapaan akrabnya kepada EX-POSE? di Jakarta, pada Sabtu (25/02/2022).

“Maka sudah tepatlah kondisi BPJS saat ini di bawah presiden dan di kuatkan pengawasan nya oleh formulasi Dewan Pengawas saat ini,” tambahnya.

Penulis : Andri Krisna Setiawan
Editor : Rieqhe
Berita Lain 😕8 Layanan Publik Harus Pakai BPJS Kesehatan, Ini Layanannya !
?