EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
BANDUNG, 23 Februari 2026 – Momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Jawa Barat dimanfaatkan PWI Jabar untuk membedah dampak KUHP baru terhadap kemerdekaan pers. Diskusi di Aula PWI Jabar, Kota Bandung, menghadirkan akademisi hukum pidana dan perwakilan Dewan Pers guna mengkaji potensi pasal yang bersinggungan dengan kerja jurnalistik.
Peringatan HPN tahun ini tidak hanya diisi seremoni, tetapi juga forum ilmiah yang menyoroti implikasi regulasi nasional terhadap kebebasan pers. Isu ini dinilai krusial seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang memuat sejumlah ketentuan berpotensi menyentuh praktik jurnalistik.
Diskusi KUHP Baru dalam Momentum HPN 2026
Kegiatan yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Barat itu berlangsung hangat dan interaktif. Pelaksana Tugas Ketua PWI Jabar, Ahmad Syukri, menegaskan diskusi ini merupakan langkah preventif agar insan pers tidak gagap menghadapi perubahan regulasi.
Menurutnya, pemahaman substansi KUHP terbaru penting dimiliki setiap jurnalis. Dengan bekal literasi hukum yang memadai, wartawan dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa mengorbankan prinsip kemerdekaan pers.
“Diharapkan insan media yang hadir bisa memahami substansi KUHP baru, lalu menyebarkan pemahaman itu kepada rekan-rekan seprofesi,” ujarnya.
Diskusi dimoderatori Wakil Ketua PWI Jabar, Sandy Ferdiana, dengan menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Prof. Dr. Edi Setiadi dan Ahli Pers dari Dewan Pers, Noe Firman.
Potensi Tumpang Tindih KUHP dan UU Pers
UU Pers Tidak Otomatis Lex Specialis
Dalam paparannya, Prof. Dr. Edi Setiadi mengingatkan bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan hukum dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.
“Pers adalah profesi yang dilindungi undang-undang, tetapi juga dibatasi oleh kode etik. Keduanya harus berjalan beriringan,” tegasnya.
Edi menjelaskan, Undang-Undang Pers tidak serta-merta menjadi lex specialis terhadap KUHP. Artinya, dalam kondisi tertentu, ketentuan pidana tetap dapat diberlakukan apabila unsur-unsur tindak pidana terpenuhi.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa dalam sengketa pemberitaan, mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers harus ditempuh terlebih dahulu sebelum perkara dibawa ke ranah pidana.
Mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi
Pandangan tersebut diperkuat oleh Noe Firman dari Dewan Pers. Ia menyambut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagai jalur utama penyelesaian sengketa pers.
Putusan tersebut menekankan bahwa dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik harus lebih dulu diperiksa melalui mekanisme Dewan Pers sebelum proses hukum pidana dijalankan.
“Selama pers taat pada kode etik dan UU Pers, ruang kerja jurnalistik akan tetap terlindungi,” kata Noe.
Ia menambahkan, apabila tahapan hak jawab, hak koreksi, dan mediasi melalui Dewan Pers diabaikan, barulah pendekatan restorative justice dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian perkara.
Penguatan Literasi Hukum bagi Jurnalis
Forum diskusi ini menjadi refleksi bahwa perubahan regulasi menuntut adaptasi cepat dari insan pers. Di tengah dinamika hukum nasional, jurnalis dituntut memahami batasan sekaligus perlindungan yang diberikan undang-undang.
Ahmad Syukri menilai, literasi hukum adalah benteng awal agar wartawan tetap bekerja sesuai standar profesional. Dengan pemahaman yang utuh terhadap KUHP baru dan regulasi pers, potensi kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik dapat diminimalkan.
Selain itu, diskusi ini juga membuka ruang dialog antara akademisi, praktisi pers, dan organisasi profesi untuk membangun pemahaman bersama. Pendekatan preventif dinilai lebih efektif dibandingkan reaktif ketika sengketa sudah masuk ke ranah hukum.
Rangkaian HPN 2026 di Jawa Barat
Diskusi KUHP dan kemerdekaan pers merupakan bagian dari rangkaian HPN 2026 di Jawa Barat. Sebelumnya, pada 7–9 Februari 2026, delegasi PWI Jabar turut mengikuti puncak peringatan HPN di Serang, Banten.
Rangkaian kegiatan HPN 2026 PWI Jabar mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Bank BJB, Askrida, Djarum Foundation, Summarecon, DPRD Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Bandung.
Melalui forum ini, PWI Jabar menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme sekaligus memperkuat pemahaman hukum di kalangan insan pers. Di tengah perubahan regulasi nasional, keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab menjadi kunci agar pers tetap berperan sebagai pilar demokrasi yang kredibel dan berintegritas.














