EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Launching Pusaka Super Apps, Menag: Tak Ada Proses Curang dalam Pengadaan Barang dan Jasa
EX-POSE, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merilis aplikasi layanan Kementerian Agama (Kemenag). Dengan nama Pusaka Super Apps. Aplikasi ini menyajikan beragam layanan, baik pendidikan agama maupun keagamaan.
Ke depan, Menag minta agar Pusaka Super Apps juga menyajikan fitur. Yang memudahkan akses publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa.
“Saya tidak ingin mendengar lagi perilaku curang dalam melakukan pengadaan barang dan jasa. Saya tidak mau ada kecurangan dalam pengadaan,” tegas Menag melalui keterangan persnya di Jakarta, Sabtu, 26 November 2022.
“Aplikasi Pusaka Super Apps ini kita harapkan mampu untuk menjadi jembatan bagi publik. Yang ingin tahu tentang barang dan jasa yang kita adakan. Saya tidak ingin lagi tidak ada transparansi dalam pengadaan barang dan jasa,” sambungnya.
Ia mengakui bahwa layanan Kemenag yang di berikan kepada publik masih jauh dari harapan. Sebab masih ada ASN Kemenag yang terbiasa berpikir. Dan memberikan layanan secara konvensional, sementara zaman terus bergerak.
“Kita melauncing aplikasi ini salah satunya untuk membantu kita semua untuk melakukan pelayanan. Dan perbaikan di Kemenag sesuai dengan nilai-nilai agama yang kita yakini kebaikan dan kebenarannya,” tandasnya.
Penulis : Refer
Editor : Rieqhe
Berita Lain 😕Pernyataan Menag Yaqut Bandingkan Suara Azan dan Gonggongan Anjing
Launching / EX-POSE
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
Launching Pusaka Super Apps, Menag: Tak Ada Proses Curang dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Oleh: rieke | 19:46 WIB, 26 November 2022
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.












