EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Libur 18 Agustus 2025 Ditetapkan
EXPOSE NET, JAKARTA – Pemerintah menetapkan hari libur nasional tambahan pada Senin, 18 Agustus 2025, sebagai bagian dari perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Keputusan ini memungkinkan masyarakat menikmati long weekend mulai Sabtu (16/8) hingga Senin (18/8).
Baca juga: FWA ASN Lima Hari Jelang Nyepi dan Idulfitri 2026
Pemerintah Resmi Tambahkan Libur Nasional 18 Agustus 2025
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengumumkan bahwa pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, menyusul peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Libur Nasional Usai HUT RI
Pengumuman ini disampaikan secara resmi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025.
“Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan agar masyarakat lebih leluasa menyelenggarakan perlombaan dan kegiatan lainnya dalam rangka perayaan HUT RI,” ujar Juri.
Masyarakat Dapat Nikmati Libur Panjang Akhir Pekan
Dengan adanya keputusan ini, masyarakat Indonesia bisa menikmati long weekend selama tiga hari berturut-turut, yakni:
- Sabtu, 16 Agustus 2025 – Libur akhir pekan
- Minggu, 17 Agustus 2025 – Hari Kemerdekaan RI ke-80
- Senin, 18 Agustus 2025 – Libur tambahan berdasarkan keputusan pemerintah
Penambahan hari libur ini disebut sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk menyemarakkan perayaan HUT RI di berbagai daerah. Warga dapat memanfaatkannya untuk mengikuti perlombaan, karnaval, upacara bendera, hingga gotong royong.
Libur Tambahan Diatur Lewat SKB 3 Menteri
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa libur tambahan tersebut akan diformalkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang akan terbit dalam waktu dekat.
“SKB 3 Menteri akan segera diterbitkan dalam satu atau dua hari ke depan setelah koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait selesai,” jelasnya pada Selasa (5/8/2025).
Penetapan ini berlaku bagi pekerja dengan sistem kerja lima hari maupun enam hari:
Lima hari kerja: libur 16–18 Agustus 2025
Enam hari kerja: libur 17–18 Agustus 2025
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Berikut adalah daftar sisa hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 yang bisa dijadikan panduan:
- Minggu, 17 Agustus – HUT ke-80 Kemerdekaan RI
- Senin, 18 Agustus – Libur nasional tambahan
- Jumat, 5 September – Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember – Hari Raya Natal
- Jumat, 26 Desember – Cuti bersama Natal
Rekap Hari Libur Nasional 2025 Lengkap
Untuk memudahkan masyarakat, berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional tahun 2025:
- 1 Januari – Tahun Baru 2025
- 27 Januari – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 29 Januari – Tahun Baru Imlek 2576
- 28 Maret – Hari Raya Nyepi
- 31 Maret & 1 April – Idulfitri 1446 H
- 18 April – Wafat Isa Almasih
- 20 April – Paskah
- 1 Mei – Hari Buruh Internasional
- 12 Mei – Waisak 2569 BE
- 29 Mei – Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni – Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni – Iduladha 1446 H
- 27 Juni – Tahun Baru Islam 1447 H
- 17 Agustus – Hari Kemerdekaan RI
- 18 Agustus – Libur nasional tambahan
- 5 September – Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember – Natal
- 26 Desember – Cuti bersama Natal
Imbauan Pemerintah: Manfaatkan Libur untuk Kegiatan Positif
Pemerintah mengimbau masyarakat memanfaatkan libur panjang ini untuk beraktivitas secara produktif dan positif, baik dalam bentuk partisipasi sosial, rekreasi bersama keluarga, atau kegiatan gotong royong lingkungan.
Langkah ini diharapkan semakin membudayakan semangat kebangsaan dan nasionalisme, terutama dalam memperingati usia ke-80 Republik Indonesia
Editor : Faal Redaksi
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Libur Nasional Usai HUT RI
TAG : ibur nasional, hari besar nasional, agenda pemerintah, HUT RI 2025, cuti bersama













