scrol kebawah untuk membaca
Kasus Hukum

Modus Pinjaman Online, Pelaku Seorang Wanita Dijerat 4 Tahun Penjara

Avatar photo
×

Modus Pinjaman Online, Pelaku Seorang Wanita Dijerat 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 7 April 2026
Modus Pinjaman Online, Pelaku Seorang Wanita Dijerat 4 Tahun Penjara WBN, Bogor – Polres Bogor ungkap pelaku penipuan dan Penggelapan bermodus pinjaman online (Pinjol), terlebih Sebagian korban adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang
Modus Pinjaman Online, Pelaku Seorang Wanita Dijerat 4 Tahun Penjara WBN, Bogor – Polres Bogor ungkap pelaku penipuan dan Penggelapan bermodus pinjaman online (Pinjol), terlebih Sebagian korban adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang

Modus Pinjaman Online, Pelaku Seorang Wanita Dijerat 4 Tahun Penjara

WBN, Bogor – Polres Bogor ungkap pelaku penipuan dan Penggelapan bermodus pinjaman online (Pinjol), terlebih Sebagian korban adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang ada di kabupaten Bogor, pada Jum’at 17 November 2022.

Dalam pengungkapan Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan seorang tersangka wanita berinisial SAN (29) yang berdomisili di Kota Bogor.

Artikel Berita Lainya  PWI Kabupaten Bogor Akan Gelar Senam Massal, 1 Unit Motor Jadi Hadiah Utama

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K.,M.H mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka SAN ini menawarkan kerja sama pencairan dana (Pinjol) dan berbisnis pada Marketplace atau toko online yang diakui milik pelaku dengan cara mengaktifkan beberapa aplikasi pinjaman online.

“Hasil pengecekan terhadap toko online tersebut diketahui bahwa toko tersebut bukanlah milik pelaku melainkan milik orang lain,” kata Kapolres saat Konfrensi pers kepada wartawan.

Selain itu, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, pelaku juga mengiming-imingi korban akan mendapatkan keuntungan sebesar 10% hingga 15% dan angsuran pinjaman online akan dibayar oleh pelaku setiap bulannya, namun pada kenyataannya angsuran pinjaman online tersebut tidak dibayarkan sehingga pihak pinjaman online melakukan penagihan kepada para korban.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, total korban penipuan pinjaman online sekitar 317 orang dari beberapa mahasiswa di Universitas yang berbeda,” bebernya.

Artikel Berita Lainya  Siapa Irjen Pol Teddy Minahasa Putera, Polisi Terkaya yang di Tangkap Kasus Narkotika

Kemudian, lanjut Kapolres Bogor, kami juga berkoordinasi dengan Polresta Bogor, karena sebagian ada juga masyarakat biasa sebagai korbannya.

“Total kerugian kurang lebih mencapai 2,3 miliar Rupiah dari berbagai aplikasi pinjaman online. Dari hasil penyidikan yang kita lakukan bahwa tersangka ini sudah melakukan aksinya sejak Bulan Februari tahun 2002,” ungkapnya.

“Sementara itu, dari hasil kejahatan yang dilakukan pelaku sebagian digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, kemudian sebagian lagi digunakan untuk membeli kendaraan bermotor dan juga untuk menutupi hutang dari korban-korban sebelumnya,” ujar AKBP Iman Imanuddin.

Dia Kapolres Bogor menambahkan, dalam kasus ini berhasil juga kita amankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu buah handphone, satu buah buku tabungan atas nama dan satu buah ATM milik pelaku.

“Terkait kasus tersebut, saat ini kami pun masih melakukan pengembangan penyelidikan, apakah adanya dugaan keterlibatan pihak lain ataupun dugaan adanya pelaku-pelaku lain di dalam proses penyidikan.

Artikel Berita Lainya  Seorang Pria Tertabrak Kereta Comuterline di Cilebut Bogor

Atas perbuatannya tersangka ini akan kita kenakan dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara,” ungkapnya.

Penulis : Ikman

Modus Pinjaman Online / wartabelanegara
Fingerprint: EXPOSE NET - News-5219
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Modus Pinjaman Online, Pelaku Seorang Wanita Dijerat 4 Tahun Penjara

Oleh: Aninggell | 11:30 WIB, 19 November 2022

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

Modus Pinjaman Online, Pelaku Seorang Wanita Dijerat 4 Tahun Penjara WBN, Bogor - Polres Bogor ungkap pelaku penipuan dan Penggelapan bermodus pinjaman online (Pinjol), terlebih Sebagian korban adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang
Modus Pinjaman Online, Pelaku Seorang Wanita Dijerat 4 Tahun Penjara WBN, Bogor - Polres Bogor ungkap pelaku penipuan dan Penggelapan bermodus pinjaman online (Pinjol), terlebih Sebagian korban adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang