Modus Pinjaman Online, Pelaku Seorang Wanita Dijerat 4 Tahun Penjara
WBN, Bogor – Polres Bogor ungkap pelaku penipuan dan Penggelapan bermodus pinjaman online (Pinjol), terlebih Sebagian korban adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang ada di kabupaten Bogor, pada Jum’at 17 November 2022.
Dalam pengungkapan Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan seorang tersangka wanita berinisial SAN (29) yang berdomisili di Kota Bogor.
REKOMENDASI ARTIKEL : #NomorModusNoMore, IM3 Rilis SATSPAM Cegah Spam dan Scam
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K.,M.H mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka SAN ini menawarkan kerja sama pencairan dana (Pinjol) dan berbisnis pada Marketplace atau toko online yang diakui milik pelaku dengan cara mengaktifkan beberapa aplikasi pinjaman online.
“Hasil pengecekan terhadap toko online tersebut diketahui bahwa toko tersebut bukanlah milik pelaku melainkan milik orang lain,” kata Kapolres saat Konfrensi pers kepada wartawan.
Selain itu, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, pelaku juga mengiming-imingi korban akan mendapatkan keuntungan sebesar 10% hingga 15% dan angsuran pinjaman online akan dibayar oleh pelaku setiap bulannya, namun pada kenyataannya angsuran pinjaman online tersebut tidak dibayarkan sehingga pihak pinjaman online melakukan penagihan kepada para korban.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, total korban penipuan pinjaman online sekitar 317 orang dari beberapa mahasiswa di Universitas yang berbeda,” bebernya.
Kemudian, lanjut Kapolres Bogor, kami juga berkoordinasi dengan Polresta Bogor, karena sebagian ada juga masyarakat biasa sebagai korbannya.
REKOMENDASI ARTIKEL : Sopir di Sukabumi Rekayasa Perampokan Untuk Gelapkan Rp.500 Juta ,Polisi Ungkap Modusnya
“Total kerugian kurang lebih mencapai 2,3 miliar Rupiah dari berbagai aplikasi pinjaman online. Dari hasil penyidikan yang kita lakukan bahwa tersangka ini sudah melakukan aksinya sejak Bulan Februari tahun 2002,” ungkapnya.
“Sementara itu, dari hasil kejahatan yang dilakukan pelaku sebagian digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, kemudian sebagian lagi digunakan untuk membeli kendaraan bermotor dan juga untuk menutupi hutang dari korban-korban sebelumnya,” ujar AKBP Iman Imanuddin.
Dia Kapolres Bogor menambahkan, dalam kasus ini berhasil juga kita amankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu buah handphone, satu buah buku tabungan atas nama dan satu buah ATM milik pelaku.
“Terkait kasus tersebut, saat ini kami pun masih melakukan pengembangan penyelidikan, apakah adanya dugaan keterlibatan pihak lain ataupun dugaan adanya pelaku-pelaku lain di dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya tersangka ini akan kita kenakan dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara,” ungkapnya.
Penulis : Ikman
Modus Pinjaman Online / wartabelanegara
Polri Ungkap 2 Kasus Penghimpunan Dana Ilegal yang Rugikan Warga Hingga Triliunan
Artikel ini terkait dengan konten :
- Seorang Wanita Dijerat 4 Tahun Penjara, Pelaku Modus Pinjaman Online
- Bupati Garut Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Pinjaman Ilegal, Warga Diminta Waspada Bank Keliling Dan Bank Emok
- Modus Menawarkan Jasa Resmi TKW, TPPO di Parung Panjang Digerebek Polisi
- Kerugian 1.6 Milyar Rupiah, Ratusan Mahasiswa Terjerat Pinjol
- Ratusan Mahasiswa Terjerat Pinjol, Total Kerugian 1.6 Milyar Rupiah
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
🔥 Pusat Informasi & Rubrik Utama Expose.netIkuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Daerah Nasional Internasional Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Berita Utama Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Terbaru Setiap Hari Informasi berkala yang diperbarui konsisten setiap waktu untuk referensi Anda.
- Berita Hari Ini Terkini dan Terpercaya Dinamika terkini langsung dari tempat kejadian secara real-time.
📌 Update Informasi: PT Asuransi Bangun Askrida🏢 Berita Terbaru: Pemerintah Kabupaten BogorModus Pinjaman Online, Pelaku Seorang Wanita Dijerat 4 Tahun Penjara
Oleh: Aninggell | 11:30 WIB, 19 November 2022
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.



