Pemkot Yogyakarta Tertibkan Ribuan APK
Ex-Pose.net, Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan sejumlah penertiban alat peraga kampanye (APK) di titik-titik lokasi yang menyalahi aturan pemasangan. Berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa mengatakan, penertiban APK ini di lakukan pagi tadi oleh Satpol PP pada Rabu (10/1/2024).
“Di mana hari ini merupakan hari ke empat dalam kegiatan penertiban yang menyasar sejumlah ruas jalan. Antara lain Jalan Kemitbumen, Prawirotaman, Parangtritis dan Sisingamangaraja,” katanya seperti di lansir laman warta.jogyakarta.go.id.
Selain itu, sejauh ini mulai 5 hingga 9 Januari 2024, sudah lebih dari 2.628 APK yang di tertibkan. Dari jumlah rekomendasi Bawaslu yakni sebanyak 3.282 APK yang harus di tertibkan.
“Sebelum menertibkan APK, Satpol PP melakukan koordinasi wilayah mana saja yang akan di telusuri untuk melakukan penertiban,” ucap Jantan.
“Sesuai regulasi yang ada, sebenarnya cukup panjang prosesnya. Kami sudah berikan saran perbaikan berupa tulisan maupun lisan. Di mana APK yang melanggar ini di berikan satu hingga tiga hari untuk di pindahkan. Di copot atau di tempatkan kembali ke tempat yang tidak di larang,” sambungnya.
Menurutnya, jika tetap tidak di pindahkan maka pihaknya bersama Satpol PP Kota Yogyakarta akan menertibkan APK tersebut.
“Proses penertiban APK ini akan berlangsung hingga tanggal 11 Januari 2024,” ucap Jantan.
Untuk itu, ia berharap, semua partai politik mampu mempelajari apa yang sudah di sesuaikan pada Peraturan Wali Kota (perwal) Yogyakarta nomor 75 tahun 2023. Tentang APK dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan wali kota dan hwakil wali kota.
?Sehingga pemasangan APK ini semuanya sesuai di tempat yang di perbolehkan. Jika di tertibkan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Kota Yogya. Lalu akan di kumpulkan di kantor dan tidak bisa di ambil kembali,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta sekaligus sebagai Koordinator Divisi SDM Diklat dan Data Informasi Andie Kartala mengungkapkan, akan terus menindaklanjuti APK yang melanggar.
“Selain menindaklanjuti APK yang melanggar, saat ini Bawaslu Kota Yogyakarta sedang melakukan pengawasan logistik. Terkait perangkat surat suara yang akan di gunakan dalam pemungutan suara Pemilu 2024,” ucapnya.
Di mana dalam pemungutan suara, pihaknya memastikan bahwa seperti kotak suara, bilik suara, perlengkapan lainnya. Seperti tinta dan paku untuk pencoblosan sudah sesuai dengan apa yang di butuhkan.
?Kami melakukan pengawasan, khususnya untuk memastikan logistik dalam pemungutan surat suara sesuai dengan yang di butuhkan. Agar kemudian saat pemungutan suara berjalan lancar sesuai regulasi yang ada,?ungkapnya.
Ia berharap, semua pihak ikut membantu dan mentaati peraturan dan sesuai regulasi yang ada. Sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar, tertib dan adil.
$Saya berharap, integritas pemilu terjaga dan apa yang menjadi pilihan masyarakat mulai dari presiden maupun wakil rakyat berjalan dengan kredibel. Sehingga keberlangsungan Pemilu 2024 ini bersih dan proses pemilu tidak ada sedikit kecurangan apapun itu,”ujarnya.