Pengembalian ke Kasda, Rudi Minta Kejari Kabupaten Bogor Tindak Tegas

×

Pengembalian ke Kasda, Rudi Minta Kejari Kabupaten Bogor Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Pengembalian ke Kasda, Rudi Minta Kejari Kabupaten Bogor Tindak Tegas

Ex-pose.net, Bogor – Aktivis anti korupsi Rudi Kelor menyampaikan praktek tata kelola keuangan negara atau daerah di pemerintahan Kabupaten Bogor sangat luar biasa. Bahkan ada dugaan kerugian keuangan bisa di ganti dari pinjaman koperasi.

“Benarkah aturan mekanisme keuangan negara baik sumber APBD dan APBN bisa di gunakan dan di laporkan oleh para pihak unsur penyelenggara secara pribadi ke para pejabat baik Sekda, Kabag Bagian sekretaris daerah, para kadis dan para kepala UPT,” katanya di Ciawi, Kabupaten Bogor pada Jumat (3/1/2025).

Lanjutnya, dari sumber terpercaya dan hasil audit BPK RI adanya temuan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Bahkan saat ini yang ramai di perbincangkan yakni adanya pengembalian uang ke Kasda Kabupaten Bogor dari pinjaman koperasi simpan pinjam di wilayah Bogor Barat.

“Kami telah mengantungi pengakuan dari dua kepala UPT mengaku telah setorkan ke Kasda. Dalam hal ini akan terus mengawal dan meminta agar kasus pinjaman uang ke koperasi simpan pinjam di wilayah Bogor Barat yang di gunakan setor pada kas daerah oleh para kepala UPT DLH di lakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Negeri KabupatenBogor,” ucap Rudi.

Rudi menilai, kasus ini patut di duga telah mengindikasikan penyalahgunaan kewenangan jabatan sesuai UU Pemberantasan tindak pidana korupsi.

“UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Selain itu, menurutnya beberapa waktu lalu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DLH Kabupaten Bogor menjadi sorotan.

“Ada tujuh UPT yang menjadi temuan BPK, kekurangan pertanggungjawaban penerimaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan ke Kas Daerah Kabupaten Bogor, yaitu UPT DLH Ciampea sekitar Rp 270 juta,” kata Rudi.

Saat di konfirmasi, Kepala UPT DLH Ciampea Atang mengatakan, pihaknya sudah menyetorkan ke Kasda pada tahun lalu 2022.

“Untuk UPT Ciampea kekurangan setor sudah di kembalikan kekurang tersebut ke kasda dan lunas pada 2022 lalu,” katanya saat di temui beberapa waktu lalu.

Sementara itu, sebelumnya tersebar beberapa UPT DLH Ciampea ramai di duga  belum menyetorkan kekurangan setor retribusi sampah ke Kasda Kabupaten Bogor.

Ini tujuh UPT dan Dinas DLH yang jadi temuan BPK sebagai berikut:

1. UPT Cibinong Rp 1.889.612.000.00

2. UPT Parung Rp 683.376.000.00

3. UPT Jonggol Rp 357.080.975.00

4. UPT Leuwiliang Rp 278.252.000.00

5. UPT Ciampea Rp 270.230.000.00

6. UPT Ciawi Rp 236.400.000.00

7. UPT Jasinga Rp 103.880.000.00

8. Dinas Lingkungan Hidup Rp.13.200.000.00

Penulis: Bagian

Editor: Refer

 

Fingerprint: EXPOSE NET - News-11859
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Pengembalian ke Kasda, Rudi Minta Kejari Kabupaten Bogor Tindak Tegas

Oleh: rieke | 11:55 WIB, 3 Januari 2025

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.