Berita Utama

Perampasan Asset Harus Menerapkan Kombinasi Prinsif Hukum ‘IN REM’ Dan ‘IN PERSONAM’

×

Perampasan Asset Harus Menerapkan Kombinasi Prinsif Hukum ‘IN REM’ Dan ‘IN PERSONAM’

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

  Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra mengingatkan mengenai adanya potensi benturan filosofi hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, terutama terkait pergeseran fokus hukum dari subyek ke obyek. Menurutnya, mekanisme
  Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra mengingatkan mengenai adanya potensi benturan filosofi hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, terutama terkait pergeseran fokus hukum dari subyek ke obyek. Menurutnya, mekanisme

 

Artikel Berita Lainya  Pimpinan KKB Ndeotadi Tewas, Karena Melawan Satgas Operasi Damai Cartenz

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra mengingatkan mengenai adanya potensi benturan filosofi hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, terutama terkait pergeseran fokus hukum dari subyek ke obyek. Menurutnya, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan pidana (non-conviction based) yang mengedepankan prinsip in rem (fokus pada barang) dapat mencederai karakter hukum Indonesia yang menganut sistem civil law bersifat in personam (fokus pada orang).

Artikel Berita Lainya  Ini Lokasi Rekomendasi Kuliner Cirebon Yang Wajib Dikunjungi

Dalam pandangan saya, bahwa sikap anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar diatas sangat terkesan masih ragu bahkan tersirat menghambat lahirnya UU Perampasan Asset. Padahal UU Perampasan Asset ini menjadi sangat fundamental ketika negara ingin melakukan pencegahan korupsi yang begitu krodit di Indonesia ini.

Artikel Berita Lainya  Wisuda AAMAI XXXII, 3 Pegawai Askrida Raih Gelar A2IK

Oleh karena itu dalam perampasan asset ini harus diterapkan kombinasi prinsif hukum IN REM dan IN PERSOMAN, artinya Koruptornya dipenjara dengan hukuman maksimal dan kerugian negara akibat korupsi tersebut harus dilakukan perampasan alias penyitaan asset sebesar nilai kerugian akibat korupsi tersebut.

Mari kita dukung untuk segera lahirnya UU Perampasan Asset. (Red)

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net

Tinggalkan Balasan

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

  Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra mengingatkan mengenai adanya potensi benturan filosofi hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, terutama terkait pergeseran fokus hukum dari subyek ke obyek. Menurutnya, mekanisme
  Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra mengingatkan mengenai adanya potensi benturan filosofi hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, terutama terkait pergeseran fokus hukum dari subyek ke obyek. Menurutnya, mekanisme