EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra mengingatkan mengenai adanya potensi benturan filosofi hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, terutama terkait pergeseran fokus hukum dari subyek ke obyek. Menurutnya, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan pidana (non-conviction based) yang mengedepankan prinsip in rem (fokus pada barang) dapat mencederai karakter hukum Indonesia yang menganut sistem civil law bersifat in personam (fokus pada orang).
Dalam pandangan saya, bahwa sikap anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar diatas sangat terkesan masih ragu bahkan tersirat menghambat lahirnya UU Perampasan Asset. Padahal UU Perampasan Asset ini menjadi sangat fundamental ketika negara ingin melakukan pencegahan korupsi yang begitu krodit di Indonesia ini.
Oleh karena itu dalam perampasan asset ini harus diterapkan kombinasi prinsif hukum IN REM dan IN PERSOMAN, artinya Koruptornya dipenjara dengan hukuman maksimal dan kerugian negara akibat korupsi tersebut harus dilakukan perampasan alias penyitaan asset sebesar nilai kerugian akibat korupsi tersebut.
Mari kita dukung untuk segera lahirnya UU Perampasan Asset. (Red)







