scrol kebawah untuk membaca
banner 728x90
banner 160x600
Berita NasionalHeadline

Polemik, Ketum GBNN Minta Mendagri Tinjau Ulang Pj Gubernur Banten?

×

Polemik, Ketum GBNN Minta Mendagri Tinjau Ulang Pj Gubernur Banten?

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Ketua umum Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Fahria Afiano meminta Mendagri Tito Karnavian untuk mempertimbangkan kembali perpanjangan
Ketua umum Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Fahria Afiano meminta Mendagri Tito Karnavian untuk mempertimbangkan kembali perpanjangan

Polemik, Ketum GBNN Minta Mendagri Tinjau Ulang Pj Gubernur Banten

Baca juga: Dedi Mulyadi: RSUD Tak Boleh Tahan Pasien

Pesan Iklan
Iklan 081574404040

Ex-Pose.net, Jakarta – Ketua umum Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Fahria Afiano meminta Mendagri Tito Karnavian untuk mempertimbangkan kembali perpanjangan Al Muktaba sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Banten. Karena membuat kegaduhan dan polemik dari berbagai kalangan masyarakat dan jajaran perangkat daerah.

“Jadi sebaiknya Mendagri mempertimbangkan dan memilih yang tidak memiliki polemik pro dan kontra. Penunjukan jangan sampai bernuansa politis, tapi pilih yang profesional jauh dari kepentingan politik,” kata Fahria Afiano di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Artikel Berita Lainya  Puncak Peringatan Hari Waisak 2025 di Candi Borobudur

Baca juga: Ketua Umum DPP GBNN Garda Bela Negara Nasional

Artikel Berita Lainya  Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah

“Momen yang tepat bernuansa politis saat pilkada nanti. Hal tersebut pas untuk kepentingan politik yang mengusung parpol. kalau sekarang yang memilih kan pemerintah,” sambungnya.

Baca juga: Kembali Jadi PJ Gubernur Banten, Ketum GBNN: Kangkangi Permendagri

Menurut Fahria, perpanjangan masa jabatan Al Muktabar melanggar Permendagri No. 4 Tahun 2023. Pasal 8 ayat 1 yang hanya memperbolehkan perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun.

Hal ini jelas bahwa kembali di perpanjangnya Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten adalah pelanggaran hukum.,” ujarnya.

Artikel Berita Lainya  Kapolri: Kapolda yang Tak Mampu Kembalikan Kepercayaan Publik Akan di Evaluasi

“perpanjangan masa jabatan Al Muktabar juga melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS),” sambungnya.

Diketahui, sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017, masa jabatan Al Muktabar sebagai Sekda Banten atau Eselon I yang menjadi syarat utama untuk menduduki posisi Pj Gubernur Banten, sudah tidak berlaku lagi pada 24 Mei 2024 mendatang.

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net
Advertorial

𝐌𝐨𝐡𝐨𝐧 𝐦𝐚𝐚𝐟 𝐥𝐚𝐡𝐢𝐫 & 𝐛𝐚𝐭𝐡𝐢𝐧 𝐚𝐭𝐚𝐬 𝐬𝐞𝐠𝐚𝐥𝐚 𝐤𝐞𝐤𝐡𝐢𝐥𝐚𝐟𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐬𝐚𝐥𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐤𝐚𝐦𝐢

Translate »
Ketua umum Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Fahria Afiano meminta Mendagri Tito Karnavian untuk mempertimbangkan kembali perpanjangan
Ketua umum Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Fahria Afiano meminta Mendagri Tito Karnavian untuk mempertimbangkan kembali perpanjangan