EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
WBN, Bogor – Terkait kasus penggelapan jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan di wilayah Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal, Polres Bogor telah menerima permohonan penerapan keadilan restoratif, pada Bulan September 2022.
Dalam hal itu, Polsek Klapanunggal Polres Bogor lakukan Restorative Justice (penghentian Tuntutan) terkait adanya perdamaian di antara kedua belah pihak.
Kapolsek Klapanunggal AKP Bagus Azi Lesmana Putra S.I.K., M.M mengatakan bahwa kami telah menerima perdamaian dari kedua belah pihak dan surat permohonan restoratif yang sudah di tanda tangani pihak pelapor yakni B (42) telah diterima penyidik.
“Kami pun melakukan restorative justice Yang di hadiri oleh pihak pelapor dan terlapor serta para saksi sebagaimana diatur Perpol 8 Tahun 2021,” kata Kapolsek Klapanunggal Bagus Azi Lesmana Putra, Rabu 19 Oktober 2022.
Terlebih, Kapolsek menegaskan, dalam restorative justice yang kami lakukan pihak terlapor yakni F (23) telah meminta maaf kepada pihak pelapor yakni B (42) terkait perbuatannya dan bersedia mengganti kerugian sebesar 7 juta rupiah, akibat kasus penggelapan tersebut.
“Kemudian pihak Pelapor pun memaafkan kejadian tersebut. Telah di lakukan restorative justice ini, maka perkarapun di anggap telah selesai,” ungkapnya.
Penulis: Man
Editor: Ikman Periatna
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
Polres Bogor Gelar Restorative Justice, Kedua Belah Pihak Damai
Oleh: Ikman Periatna | 11:59 WIB, 20 Oktober 2022
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.










