Ex-pose.net,Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga memalsukan dokumen tanah milik orang lain untuk dijual kembali tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Korban dari perbuatan tersangka sekitar 22 orang dalam kasus jual beli tanah. Sebelumnya enam saksi-saksi diperiksa hingga satu orang ini ditetapkan pelaku.
REKOMENDASI ARTIKEL : Ketua DPC GBNN Rohman Priaatna Desak Pemkab dan APH Serius Berantas Peredaran Obat Terlarang di Kabupaten Garut
Tersangka diketahui berinisial ADW (56), asal Surabaya. Dari pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bendel akta perjanjian jual beli serta satu bendel surat petok D.
Tersangka dapat dibekuk setelah diduga menjual obyek tanah milik pelapor di Jalan Tambak Pring / Tambak Dalam, Asemrowo Surabaya kepada orang lain tanpa ijin dari yang berhak selaku pemilik tanah.
Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino mengatakan, korban yang memiliki obyek tanah di Jalan Tambak Dalam Surabaya berdasarkan sertifikat SHM, namun diketahui telah dikapling dan dijual obyek tanah tersebut oleh pelaku.
Dengan menggunakan dokumen atas hak yang diduga palsu yang dimasukkan dalam akte otentik.
REKOMENDASI ARTIKEL : Eldy Supriadi Kantongi Nomor Urut 2 di Pilketum PPRG, Simbol Kemenangan dan Akselerasi Kemajuan Organisasi Profesi
?Tersangka melakukan penjualan obyek tanah tersebut dengan cara membuat akta perjanjian jual beli di Notaris, dimana tersangka memasukkan dasar atas hak kedalam akta jual beli tersebut dengan menggunakan dokumen palsu,? jelas Anton, Selasa (22/2/2022).
Akibat ulah pelaku ini, potensi kerugian yang dialami
korban hingga sekita Rp. 40 Milyar.
?Untuk luas tanah yang telah di kapling dan dijual oleh tersangka ada sekitar 22 kaling dengan luas 2200 M2,? imbuh AKBP Anton.
Aksi pelaku ini diketahui Terjadi sejak tahun 2017 di Jalan Tambak Pring juga Jalan Tambak Dalam Surabaya. Setelah diamankan pelaku langsung dijebloskan kedalam penjara dan akan dijerat Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.
Artikel ini terkait dengan konten :
- Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Mutasi 156 Perwira Tinggi TNI dan Promosi Berikut Namanya
- Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid Terkait Korupsi Minyak
- Istana Dukung Kejagung Usut Riza Chalid dalam Kasus Minyak
- Korban Tewas , Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Garut
- Eks Marinir TNI AL Diduga Bergabung dengan Militer Rusia
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Daerah Nasional Internasional Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Berita Utama Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Terbaru Setiap Hari Informasi berkala yang diperbarui konsisten setiap waktu untuk referensi Anda.
- Berita Hari Ini Terkini dan Terpercaya Dinamika terkini langsung dari tempat kejadian secara real-time.
Pria 56 Tahun di Ringkus Polisi, Jual Tanah Orang
Oleh: Fahria Alfiano | 08:06 WIB, 23 Februari 2022
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.



