scrol kebawah untuk membaca
Hukum HAM & Kriminal

Pria 56 Tahun di Ringkus Polisi, Jual Tanah Orang

×

Pria 56 Tahun di Ringkus Polisi, Jual Tanah Orang

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

  Ex-pose.net,Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga memalsukan dokumen tanah milik orang lain untuk dijual kembali tanpa sepengetahuan pemiliknya. Korban dari perbuatan tersangka sekitar 22 orang dalam
  Ex-pose.net,Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga memalsukan dokumen tanah milik orang lain untuk dijual kembali tanpa sepengetahuan pemiliknya. Korban dari perbuatan tersangka sekitar 22 orang dalam

 

Ex-pose.net,Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga memalsukan dokumen tanah milik orang lain untuk dijual kembali tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Korban dari perbuatan tersangka sekitar 22 orang dalam kasus jual beli tanah. Sebelumnya enam saksi-saksi diperiksa hingga satu orang ini ditetapkan pelaku.

Artikel Berita Lainya  Sadis,Pria Di Bonang Di Bacok Dengan Brutal Oleh Orang Yang Baru Di Kenal

Tersangka diketahui berinisial ADW (56), asal Surabaya. Dari pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bendel akta perjanjian jual beli serta satu bendel surat petok D.

Tersangka dapat dibekuk setelah diduga menjual obyek tanah milik pelapor di Jalan Tambak Pring / Tambak Dalam, Asemrowo Surabaya kepada orang lain tanpa ijin dari yang berhak selaku pemilik tanah.

Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino mengatakan, korban yang memiliki obyek tanah di Jalan Tambak Dalam Surabaya berdasarkan sertifikat SHM, namun diketahui telah dikapling dan dijual obyek tanah tersebut oleh pelaku.

Dengan menggunakan dokumen atas hak yang diduga palsu yang dimasukkan dalam akte otentik.

?Tersangka melakukan penjualan obyek tanah tersebut dengan cara membuat akta perjanjian jual beli di Notaris, dimana tersangka memasukkan dasar atas hak kedalam akta jual beli tersebut dengan menggunakan dokumen palsu,? jelas Anton, Selasa (22/2/2022).

Artikel Berita Lainya  Jaksa Agung Jelaskan Alasan Restorative Justice Kasus Korupsi Dibawah Rp 50 Juta

Akibat ulah pelaku ini, potensi kerugian yang dialami
korban hingga sekita Rp. 40 Milyar.

?Untuk luas tanah yang telah di kapling dan dijual oleh tersangka ada sekitar 22 kaling dengan luas 2200 M2,? imbuh AKBP Anton.

Aksi pelaku ini diketahui Terjadi sejak tahun 2017 di Jalan Tambak Pring juga Jalan Tambak Dalam Surabaya. Setelah diamankan pelaku langsung dijebloskan kedalam penjara dan akan dijerat Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.

Fingerprint: EXPOSE NET - News-1511
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Pria 56 Tahun di Ringkus Polisi, Jual Tanah Orang

Oleh: Fahria Alfiano | 08:06 WIB, 23 Februari 2022

Artikel Berita Lainya  Nekat Curi Mobil Rental, Pelaku Diringkus Unit Reskrim Polsek Serang

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

  Ex-pose.net,Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga memalsukan dokumen tanah milik orang lain untuk dijual kembali tanpa sepengetahuan pemiliknya. Korban dari perbuatan tersangka sekitar 22 orang dalam
  Ex-pose.net,Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga memalsukan dokumen tanah milik orang lain untuk dijual kembali tanpa sepengetahuan pemiliknya. Korban dari perbuatan tersangka sekitar 22 orang dalam