EX-POSE.NET, SERANG KOTA – Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serang Kota berhasil menangkap pelaku pencurian mobil Daihatsu Ayla nomor polisi A.1445.KJ pada Rabu? (16/03) lalu.
Pelaku AH (40) mencurian mobil Daihatsu Ayla nomor polisi A.1445.KJ milik korban AHM (41) yang sedang diparkir di Lingkungan Magersari Kelurahan Kota Baru Kecamatan Serang Kota Serang pada Selasa (15/03) lalu.
REKOMENDASI ARTIKEL : Nekat, Tempat Karaoke di Cepresan Boyolali Bulan Suci Ramadhan Tetap Buka
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat press conference di Mapolresta Serang Kota mengatakan,” Unit Reskrim Polsek Serang berhasil menangkap pelaku AH (40) yang telah mencuri mobil Daihatsu Ayla Nomor polisi A.1445.KJ, pelaku AH berhasil diringkus tidak jauh dari rumahnya di Desa Sukamanah Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor Jawa Barat, pada hari Rabu (16/03),” ujar Maruli Ahiles Hutapea pada Senin (21/03).
Kapolresta Serang Kota menambahkan pelaku sengaja datang ke Serang untuk mencuri mobil. “Pelaku sengaja datang dari Bogor ke Kota Serang melakukan pemantauan untuk mencari target mobil yang dapat dicurinya,” tambahnya.
IPDA Irwan Kanit Reskrim Polsek Serang? menambahkan,” dari keterangan pemilik kendaraan bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil rental, dimana pelaku mencuri saat mobil diparkiran didepan rumah penyewa yang ada di Lingkungan Magersari,” ucap Ipda Irwan.
REKOMENDASI ARTIKEL : Terdesak Ekonomi Pasutri Di Bangka Jadikan Rumah Lokalisasi Prostitusi, Suami Jaga Anak Saat Istri Layani Tamu
Selanjutnya Ipda Irwan? menjelaskan kronologis penangkapan.
“Setelah mendapatkan laporan dari korban AHM (41) unit Reskrim melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan kendaraan berdasarkan GPS yang terpasang pada mobil tersebut berada di Jonggol. Berdasarkan informasi tersebut tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku AH? (40) beserta barang bukti satu unit mobil Daihatsu Ayla A.1445.KJ dan sebelas kunci leter T,” tutur Ipda Irwan.
Dengan adanya bukti yang cukup Unit Reskrim Polsek Serang melakukan proses Penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku AH (40) dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Red_ari)
Artikel ini terkait dengan konten :
- Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Bekuk Tiga Orang Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan
- Terdesak Ekonomi Pasutri Di Bangka Jadikan Rumah Lokalisasi Prostitusi, Suami Jaga Anak Saat Istri Layani Tamu
- Sopir di Sukabumi Rekayasa Perampokan Untuk Gelapkan Rp.500 Juta ,Polisi Ungkap Modusnya
- Marak Oplosan Gas Melon di Rumpin, ini Penjelasan Kapolsek
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Daerah Nasional Internasional Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Berita Utama Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Terbaru Setiap Hari Informasi berkala yang diperbarui konsisten setiap waktu untuk referensi Anda.
- Berita Hari Ini Terkinni dan Terpercaya Dinamika terkini langsung dari tempat kejadian secara real-time.
Nekat Curi Mobil Rental, Pelaku Diringkus Unit Reskrim Polsek Serang
Oleh: Fahria Alfiano | 21:54 WIB, 21 Maret 2022
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.



