scrol kebawah untuk membaca
Berita Utama

Sat Narkoba Polres Garut Amankan 500 Gram Sabu senilai Rp.500 juta Senilai 500 juta

×

Sat Narkoba Polres Garut Amankan 500 Gram Sabu senilai Rp.500 juta Senilai 500 juta

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

    Jabar ex-pose.net Garut, 15 Februari 2025 – Sat Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan 500 gram sabu yang dikemas dalam toples kue lebaran. Barang haram senilai Rp 500 juta itu disita dari tangan
    Jabar ex-pose.net Garut, 15 Februari 2025 – Sat Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan 500 gram sabu yang dikemas dalam toples kue lebaran. Barang haram senilai Rp 500 juta itu disita dari tangan

 

 

Jabar ex-pose.net Garut, 15 Februari 2025 – Sat Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan 500 gram sabu yang dikemas dalam toples kue lebaran. Barang haram senilai Rp 500 juta itu disita dari tangan seorang pengedar berinisial KD (39), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.

Artikel Berita Lainya  Aplikasi Dumas Presisi Jadi Inovasi Polri Yang Mudahkan Masyarakat Untuk Melapor

 

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan bahwa pelaku mencoba mengelabui aparat dengan cara menyembunyikan sabu dalam kemasan toples kue lebaran. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.

 

“Kami telah mengamankan seorang pria berinisial KD atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 500 gram. Jika diuangkan, barang bukti ini bernilai sekitar Rp 500 juta,” ujar AKP Usep Sudirman, Sabtu (15/2/2025).

 

Dari hasil pemeriksaan, KD diketahui memesan sabu dari seorang pemasok asal Bogor. Saat ini, pemasok tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

 

Penangkapan Besar di Awal Tahun

 

AKP Usep menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan salah satu pengungkapan kasus narkoba terbesar di awal tahun 2025. Ia mengungkapkan bahwa jaringan pengedar di Garut jarang memiliki sabu dalam jumlah besar seperti ini.

Artikel Berita Lainya  Aksi Donasi PPSSI untuk Korban Bencana ACEH–Sumut

 

Atas perbuatannya, KD dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau paling rendah 20 tahun penjara,” tegas AKP Usep Sudirman.

 

Polres Garut terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengimbau masyarakat agar turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

 

(Red)

 

Fingerprint: EXPOSE NET - News-21116
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Sat Narkoba Polres Garut Amankan 500 Gram Sabu senilai Rp.500 juta Senilai 500 juta

Oleh: rohman priatna | 12:14 WIB, 15 Februari 2025

Artikel Berita Lainya  Mobil Terbawa Arus Banjir di Sentul City, Warga: Air Datang Tiba-tiba

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

    Jabar ex-pose.net Garut, 15 Februari 2025 – Sat Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan 500 gram sabu yang dikemas dalam toples kue lebaran. Barang haram senilai Rp 500 juta itu disita dari tangan
    Jabar ex-pose.net Garut, 15 Februari 2025 – Sat Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan 500 gram sabu yang dikemas dalam toples kue lebaran. Barang haram senilai Rp 500 juta itu disita dari tangan