EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Terkait Adanya Konplik Antara Padepokan STJ Dengan Warga Ini Pernyataan Ketua MUI
Tasikmalaya 5 april 2026
Konplik berkepanjangan antara padepokan Saung Taraju Jomantara (STJ) kampung Ciodeng Desa Purwarahayu kecamatan taraju Kabupaten Tasikmalaya semakin memanas,
Ratusan warga beberapa hari lalu menggeruduk padepokan STJ untuk mencari ketua padepokan berinicial H yang diduga menyebarkan Ajaran yang menyimpang,
Pasca menggeruduk padepokan malam harinya rabu tanggal satu april sekira pukul 20 00 wib ratusan warga kembali kepadepokan dan melakukan salah satu bangunan STJ.
Kepala Desa Purwarahayu Kecamatan Taraju Dede Ejen membenarkam kejadian tersebut alhamdulilah tidak ada korban jiwa lokasi bisa diamankan oleh pihak Dalmas Polres Tasikmalaya
Saya menghimbau agar kedua belah pihak bisa menahan diri ujar Dede Ejen.
Sementara Ustad Mumin Nurdin selaku pemuka Agama sekaligus Ketua MUI Desa Purwarahayu saat di hubungi melalui WA memberikan pernyataan pihaknya melarang keras adanya tindakan Anarkis , permasalahan dugaan penistaan agama dipadepokan STJ sudah diserahkan kepada pihak terkait ucapnya, demi kondusipitas dan ke amanan wilayah jangan ada lagi tindakan melawan hukum tutupnya.
Sampai saat ini status STJ belum ada kejelasan dari BAKOR PAKEM Kabupaten Tasikmalaya kami sangat menunggu ujar warga( Yos Muhyar)
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
Terkait Adanya Konpfik Antara Padepokan STJ Dengan Warga Ini Pernyataan Ketua MUI
Oleh: rohman priatna | 11:08 WIB, 5 April 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.








