EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Bareskrim Ingatkan Masyarakat Tak Sebar Konten Negatif
EX-POSE.NET, Jakarta,- Bareskrim Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten negatif di media sosial. Sebab, hal itu akan berpotensi jadi unsur pidana dan merusak persatuan bangsa.
Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, contohnya pada penangkapan pria AB (30). Pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha. Yang di duga menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) terkait Papua.
?Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,? katanya seperti di lansir polri.go.id, Selasa (2/1/2024).
Dittipidsiber menjelaskan, pihaknya terus bekerjasama dengan kementerian, lembaga, maupun pegiat sosial untuk meningkatkan literasi digital.
“Literasi digital penting untuk masyarakat agar terhindar dari berita bohong atau hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian,” ucapnya.
Dalam hal ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus bekerja sama baik dengan Kementerian/Lembaga maupun penggiat media sosial.
“Untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian,? ucap Himawan.
Menurutnya, upaya ini di lakukan untuk menyehatkan konten-konten di ruang digital.
?Serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber,? ujar Himawan.
Editor : ferra
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
Bareskrim Ingatkan Masyarakat Tak Sebar Konten Negatif
Oleh: rieke | 20:59 WIB, 2 Januari 2024
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.













