Ini Tanggapan 3 Point Ridwan Kamil Atas Penggeledahan Rumahnya Oleh KPK
EXPOSE NET, BANDUNG | Mantan Gubernur Jawa Barat , Ridwan Kamil atau biasa akrab dipanggil kang Emil. mengeluarkan pernyataan tertulis yang diketik menggunakan komputer dan disampaikan kepada awak media, atas penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumahnya Jalan Gunung Kencana Nomor 5, Ciumbuleuit, Kota Bandung, pada jam 19.00 saat setelah buka puasa hari ini senin (10/3/2025)
REKOMENDASI ARTIKEL : Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Tanggapan DPRD Masih Ditunggu
Adapun Berikut adalah poin-poin penting dari pernyataan Tanggapan Ridwan Kamil, juga salah satu calon Gubernur DKI pada pilkada lalu ini sebagai berikut :
- Pengakuan Penggeledahan KPK: Ridwan Kamil membenarkan bahwa rumahnya telah diperiksa oleh KPK dalam rangka penyelidikan kasus korupsi di Bank BJB
- Penunjukan Surat Tugas : KPK menunjukkan surat tugas sebagai dasar untuk melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil.
- Penolakan Memberi Keterangan: Ridwan Kamil menyatakan bahwa ia tidak ingin mendahului KPK memberi keterangan lebih lanjut terkait kasus ini, menunjukkan komitmennya untuk
Artikel sebelumnya telah tayang di ex-pose net : KPK Gelar Operasi Penggeledahan di Bank Jabar dan Rumah Ridwan Kamil
Artikel ini terkait dengan konten :
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Daerah Nasional Internasional Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Berita Utama Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Terbaru Setiap Hari Informasi berkala yang diperbarui konsisten setiap waktu untuk referensi Anda.
- Berita Hari Ini Terkini dan Terpercaya Dinamika terkini langsung dari tempat kejadian secara real-time.
Ini Tanggapan 3 Point Ridwan Kamil Atas Penggeledahan Rumahnya Oleh KPK
Oleh: Aninggell | 21:16 WIB, 10 Maret 2025
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.







