scrol kebawah untuk membaca
Berita UtamaHeadline

Perdagangan Digital RI–AS Picu Polemik Industri Pers

×

Perdagangan Digital RI–AS Picu Polemik Industri Pers

Sebarkan artikel ini
Perdagangan Digital RI–AS Picu Polemik Industri Pers
Perdagangan Digital RI–AS Picu Polemik Industri Pers ( Dokumen Dewan Pers)

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Perdagangan digital RI–AS menuai kritik karena dinilai melemahkan kewajiban platform asing mendukung media nasional sesuai Perpres 32/2024.
Perdagangan digital RI–AS menuai kritik karena dinilai melemahkan kewajiban platform asing mendukung media nasional sesuai Perpres 32/2024.

JAKARTA, 26 Februari 2026 – Klausul perdagangan digital dalam perjanjian Indonesia dan Amerika Serikat memicu polemik di kalangan industri pers. Dewan Pers dan asosiasi media menilai aturan tersebut berpotensi menghapus kewajiban platform digital asing mendukung keberlangsungan media nasional.

Artikel Berita Lainya  Garda Bela Negara Nasional Dukung TNI Berantas Narkoba dan Terorisme

Pasal 3.3 Jadi Sorotan

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyatakan Pasal 3.3 menjadi titik krusial.

Pesan Iklan
Iklan 081574404040

Pasal tersebut menyebut Indonesia tidak dapat mewajibkan platform digital asal AS untuk memberikan lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun skema bagi hasil kepada organisasi berita domestik.

“Kalau dari perspektif saya, dalam konteks ini memang lebih banyak yang menyuarakan penolakan,” katanya.

Menurutnya, klausul itu dapat mempersempit ruang regulasi nasional dalam melindungi industri pers.

Konsekuensi terhadap Perpres 32/2024

Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan Perpres 32/2024 yang mengatur tanggung jawab platform digital terhadap jurnalisme berkualitas.

Suprapto selaku Ketua KTP2JB menjelaskan, perubahan sifat kewajiban menjadi sukarela akan berdampak sistemik.

“Kalau perusahaan pers sehat, maka produk jurnalistiknya juga berkualitas. Ini menyangkut kepentingan publik,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa regulasi lahir untuk menciptakan keseimbangan relasi bisnis antara media dan platform global.

Langkah Strategis Sebelum Ratifikasi

Direktur Eksekutif AMSI, Elin Y Kristanti, menilai DPR memiliki peran kunci sebelum perjanjian diberlakukan.

“Tidak ada perjanjian internasional yang bisa diterapkan tanpa persetujuan DPR,” katanya.

Karena itu, komunitas pers mendorong dialog terbuka dengan parlemen guna memastikan kepentingan publik tetap terlindungi.

Isu ini sekaligus memperlihatkan tantangan Indonesia dalam menavigasi arus liberalisasi perdagangan digital global tanpa mengorbankan ekosistem pers nasional.


Baca Industri Asuransi : Askrida 2026: Profil Resmi, Produk, dan Kinerja Terbaru

Juga : Reformasi Asuransi 2026: OJK Perketat Unit Link

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net

Tinggalkan Balasan

Translate »
Perdagangan digital RI–AS menuai kritik karena dinilai melemahkan kewajiban platform asing mendukung media nasional sesuai Perpres 32/2024.
Perdagangan digital RI–AS menuai kritik karena dinilai melemahkan kewajiban platform asing mendukung media nasional sesuai Perpres 32/2024.