EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
JAKARTA, 26 Februari 2026 – Klausul perdagangan digital dalam perjanjian Indonesia dan Amerika Serikat memicu polemik di kalangan industri pers. Dewan Pers dan asosiasi media menilai aturan tersebut berpotensi menghapus kewajiban platform digital asing mendukung keberlangsungan media nasional.
Pasal 3.3 Jadi Sorotan
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyatakan Pasal 3.3 menjadi titik krusial.
Pasal tersebut menyebut Indonesia tidak dapat mewajibkan platform digital asal AS untuk memberikan lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun skema bagi hasil kepada organisasi berita domestik.
“Kalau dari perspektif saya, dalam konteks ini memang lebih banyak yang menyuarakan penolakan,” katanya.
Menurutnya, klausul itu dapat mempersempit ruang regulasi nasional dalam melindungi industri pers.
Konsekuensi terhadap Perpres 32/2024
Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan Perpres 32/2024 yang mengatur tanggung jawab platform digital terhadap jurnalisme berkualitas.
Suprapto selaku Ketua KTP2JB menjelaskan, perubahan sifat kewajiban menjadi sukarela akan berdampak sistemik.
“Kalau perusahaan pers sehat, maka produk jurnalistiknya juga berkualitas. Ini menyangkut kepentingan publik,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa regulasi lahir untuk menciptakan keseimbangan relasi bisnis antara media dan platform global.
Langkah Strategis Sebelum Ratifikasi
Direktur Eksekutif AMSI, Elin Y Kristanti, menilai DPR memiliki peran kunci sebelum perjanjian diberlakukan.
“Tidak ada perjanjian internasional yang bisa diterapkan tanpa persetujuan DPR,” katanya.
Karena itu, komunitas pers mendorong dialog terbuka dengan parlemen guna memastikan kepentingan publik tetap terlindungi.
Isu ini sekaligus memperlihatkan tantangan Indonesia dalam menavigasi arus liberalisasi perdagangan digital global tanpa mengorbankan ekosistem pers nasional.
Baca Industri Asuransi : Askrida 2026: Profil Resmi, Produk, dan Kinerja Terbaru
Juga : Reformasi Asuransi 2026: OJK Perketat Unit Link















