scrol kebawah untuk membaca
Berita Utama

Perdagangan Digital RI–AS Picu Polemik Industri Pers

×

Perdagangan Digital RI–AS Picu Polemik Industri Pers

Sebarkan artikel ini
Perdagangan Digital RI–AS Picu Polemik Industri Pers
Perdagangan Digital RI–AS Picu Polemik Industri Pers ( Dokumen Dewan Pers)

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 4 Maret 2026
Perdagangan digital RI–AS menuai kritik karena dinilai melemahkan kewajiban platform asing mendukung media nasional sesuai Perpres 32/2024.
Perdagangan digital RI–AS menuai kritik karena dinilai melemahkan kewajiban platform asing mendukung media nasional sesuai Perpres 32/2024.

JAKARTA, 26 Februari 2026 – Klausul perdagangan digital dalam perjanjian Indonesia dan Amerika Serikat memicu polemik di kalangan industri pers. Dewan Pers dan asosiasi media menilai aturan tersebut berpotensi menghapus kewajiban platform digital asing mendukung keberlangsungan media nasional.

Pasal 3.3 Jadi Sorotan

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyatakan Pasal 3.3 menjadi titik krusial.

Pasal tersebut menyebut Indonesia tidak dapat mewajibkan platform digital asal AS untuk memberikan lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun skema bagi hasil kepada organisasi berita domestik.

“Kalau dari perspektif saya, dalam konteks ini memang lebih banyak yang menyuarakan penolakan,” katanya.

Menurutnya, klausul itu dapat mempersempit ruang regulasi nasional dalam melindungi industri pers.

Artikel Berita Lainya  Aninggel Peserta Termuda OKK PWI

Konsekuensi terhadap Perpres 32/2024

Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan Perpres 32/2024 yang mengatur tanggung jawab platform digital terhadap jurnalisme berkualitas.

Suprapto selaku Ketua KTP2JB menjelaskan, perubahan sifat kewajiban menjadi sukarela akan berdampak sistemik.

“Kalau perusahaan pers sehat, maka produk jurnalistiknya juga berkualitas. Ini menyangkut kepentingan publik,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa regulasi lahir untuk menciptakan keseimbangan relasi bisnis antara media dan platform global.

Artikel Berita Lainya  Terdesak Ekonomi Pasutri Di Bangka Jadikan Rumah Lokalisasi Prostitusi, Suami Jaga Anak Saat Istri Layani Tamu

Langkah Strategis Sebelum Ratifikasi

Direktur Eksekutif AMSI, Elin Y Kristanti, menilai DPR memiliki peran kunci sebelum perjanjian diberlakukan.

“Tidak ada perjanjian internasional yang bisa diterapkan tanpa persetujuan DPR,” katanya.

Karena itu, komunitas pers mendorong dialog terbuka dengan parlemen guna memastikan kepentingan publik tetap terlindungi.

Isu ini sekaligus memperlihatkan tantangan Indonesia dalam menavigasi arus liberalisasi perdagangan digital global tanpa mengorbankan ekosistem pers nasional.

Artikel Berita Lainya  Ketua Dewan Pers Ajak SMSI Kembangkan Jurnalisme Pancasila

Baca Industri Asuransi : Askrida 2026: Profil Resmi, Produk, dan Kinerja Terbaru

Juga : Reformasi Asuransi 2026: OJK Perketat Unit Link

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman berita terkini ex-pose.net .

Fingerprint: EXPOSE NET - News-22829
Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

Perdagangan digital RI–AS menuai kritik karena dinilai melemahkan kewajiban platform asing mendukung media nasional sesuai Perpres 32/2024.
Perdagangan digital RI–AS menuai kritik karena dinilai melemahkan kewajiban platform asing mendukung media nasional sesuai Perpres 32/2024.