EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Kembali Raih BKN Award 2023, Bakamla RI Peringkat Pertama
EXPOSE NET, Jakarta – Bakamla RI kembali raih Peringkat Pertama Kategori Pengembangan Kompetensi Non Kementerian Tipe Kecil pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Award Tahun 2023. Pemberian penghargaan tersebut dilaksanakan di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Penghargaan diterima oleh Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia yang diwakilkan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Ortala Bakamla RI Laksma Bakamla Phundi Rusbandi dan Direktur Pelatihan Bakamla RI Laksma Bakamla Suwito.
Penghargaan ini didapatkan atas dasar nilai Indeks Profesionalitas ASN pada dimensi pengembangan kompetensi memperoleh nilai tertinggi untuk kategori Lembaga Pemerintah Non Kementerian Tipe Kecil.
Rangkaian acara pada BKN Award terdapat penyerahan penghargaan BKN Award 2023, Monitoring dan Evaluasi Hasil Indeks NSPK Manajemen ASN Tahun 2022,?Penandatanganan Komitmen Perbaikan Implementasi NPSK Manajemen ASN Tahun 2023, Bimbingan Teknis Aplikasi I?DIS (Integrateg Discipline), serta Bimbingan Teknis mengenai Indeks NPSK Manajemen ASN Tahun 2023.
BKN Award Tahun 2023 diikuti oleh seluruh Instansi Pusat dengan total 74 peserta yang terdiri dari Kementerian dan Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK); dan Instansi Daerah yang terdiri dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten, serta Pemerintah Kabupaten/Kota.
#Bakamla
Kembali Raih BKN Award 2023 / danakirtimedia
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
Kembali Raih BKN Award 2023, Bakamla RI Peringkat Pertama
Oleh: Aninggell | 23:47 WIB, 4 September 2023
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.













