Pemerintah Setujui Penebalan Belanja Bansos, Banggar DPR RI: Tepat Sasaran
Ex-pose.net, Jakarta – Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menjelaskan, dalam rencana anggaran. Banggar DPR bersama pemerintah telah menyetujui penebalan belanja bansos.
“Sudah kita sampaikan September 2023 lalu sebagai akibat dampak la Lina dan kenaikan harga beras, yang sangat sensitif terhadap rumah tangga miskin,” jelas Said dalam rilisnya kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Dia pun mewanti-wanti kepada pemerintah agar penyaluran tersebut tepat waktu dan tepat sasaran. Hal ini untuk menghindari politisasi bansos menjelang pemilu. Dan sejatinya mekanisme penyalurannya lewat Kemensos dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Sesuai tupoksi atas dasar perintah undang-undang.
“Bansos adalah hak rakyat, karena di pungut dari pajak dan penghasilan. Bukan pajak yang di terima negara dari kekayaan alam di Indonesia, bukan milik pemerintah,” kata Politisi PDI Perjuangan ini.
“Kebijakannya kita desain bersama di DPR. Pemerintah statusnya hanya menyalurkan kebijakan yang telah di sepakati bersama antara pemerintah dan DPR,” sambungnya.
Ia menegaskan, tak elok jika program bansos ini adalah karena belas kasihan atau kemurahan hati pejabat pemerintah.
“Itu memang hak rakyat yang wajib di berikan,” ucap Said.
Dia pun merespon berbagai spekulasi tentang kenaikan laju belanja di akhir tahun. Menurutnya, perlu membandingkan rekam jejak pada belanja di tahun-tahun sebelumnya. Jika di lihat memang selalu ada upaya optimalisasi serapan menuju akhir tahun.
“Masing-masing pos belanja sudah di rencanakan dalam Perpres No. 75 tahun 2023. Kalau ada serapan maksimal dari 85 persen bisa naik 102 persen. Atau kenaikan 17 persen di akhir tahun un-audited tentu itu bukan semuanya untuk belanja bansos,” ungkap Said.
Ia menjelaskan, belanja negara terpecah pecah ke dalam banyak pos belanja. Semisal anggaran rutin untuk alokasi belanja pegawai, di akhir tahun biasanya ada penghitungan tunjangan kinerja.
“Selain itu ada juga serapan belanja modal, kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang, belanja subsidi. Serta belanja daerah yang di alokasi melalui TKDD,” ucap Said.