Direktur Penyidikan KPK di Copot, Ini Kata Bambang Widjojanto
EX-POSE.NET, Bogor || Riuhnya pemberitaaan polemik pencopotan Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut.
Sebelumnya Ketua KPK Firly Bahuri meminta kepada Kepolisian RI. Menarik Direktur Penyelidikan dan Deputi Penindakan untuk di tarik kembali ke Kepolisian.
“Endar di berhentikan karena masa kerjanya di KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023 lalu,” katanya.
Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo hanya mengabulkan Deputi Penindakan Brigjen Karyoto dengan jabatan baru sebagai Kapolda Metro Jaya. Sedangkan Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas di KPK.
Dosen Paska Sarjana Universitas Juanda, Bambang Widjojanto, mantan Komisioner KPK ini, ikut memberikan pendapat atas polemik yang terjadi.
Bambang Widjojanto mengatakan, tindakan pemecatan yang tidak di dasarkan atas hukum serta melawan prinsip dan asas di lembaga penegakan hukum tidak hanya bisa di sebut sebagai cara yang tidak bertanggungjawab tapi juga suatu perbuatan melawan hukum.
“Jika tindakan di atas di dukung dan atau di lakukan sendiri oleh Pimpinan Lembaga Penegakan Hukum maka kepantasannya untuk tetap menjadi Pimpinan harus di persoalkan dan bahkan layak di paksa untuk mundur demi hukum dan kewarasan,” ujarnya.
Bambang Widjojanto menegaskan, pada konteks KPK, pencopotan Direktur Penyelidikan KPK yang tidak dilakukan berdasarkan penghormatan atas asas akuntabilitas, kepastian hukum, kepentingan umum dan penghormatan terhadap HAM yg dirumuskan di dalam Pasal UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK. Belum lagi ada syarat dalam tata cara pemulangan instansi ASN di KPK.
“Tindakan yang bertentangan dan melawan hukum dapat di kualifikasi sebagai tindakan Koruptif. Yang mengarah pada perilaku Brutalitas dan hal ini sangat mengerikan apalagi terjadi di tahun politik,” katanya.
Selanjutnya Bambang Widjojanto mengatakan, jika tindakan pencopotan Direktur Penyidikan KPK di kaitkan dengan adanya surat dari Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo No. B/2471/III/KEP./2023 tanggal 29 Maret 2023 yang merupakan jawaban usulan pembinaan karier anggota di KPK. Khususnya Brigjen Endar Priantoro yang memutuskan penugasannya di perpanjang sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.
Bambang menjelaskan, belum lekang dari ingatan dan memori publik atas tindakan ‘pemecatan’ puluhan Insan KPK melalui instrumentasi TWK. Tindakan ‘pemecatan masal’ itu adalah pengalaman yang sangat buruk, kini, terulang kembali dengan adanya pencopotan Direktur Penyelidikan KPK. Tindakan seperti ini adalah contoh terbaik dari apa yang di sebutnya sebagai State Capture Corruption.
Dosen Paska Sarjana Universitas Juanda ini menambahkan, tindakan di atas di yakini dapat menjadi penyebab yang membuat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia makin merosot tajam di masa depan.
Setelah tahun lalu anjlok empat poin hanya menjadi 34 di Tahun 2022. Itu artinya, Ketua KPK dapat di tuduh sebagai pelaku utama yang menjadi penyebab Indeks Persepsi Korupsi Indonesia makin anjlok dan merosot tajam di tahun depan.
Bambang mantan komisioner KPK ini pun menduga, tindakan pemecatan Direktur Penyelidikan KPK tidak bisa di lepaskan efek Tahun Politik di mana ada sinyalemen berupa dugaan keras berkaitan atas adanya upaya sebagian Pimpinan KPK untuk mentersangkakan Anis Baswedan. Bakal Calon Presiden yang sudah di deklarasikan Partai Nasdem, PKS dan Demokrat.
Hal pemecatan di atas juga berkaitan dengan kejanggalan lainnya dalam kasus Formula E, seperti misalnya, tidak pernah terjadi dalam sejarah KPK ada sekitar sembilan kali ekspose untuk meningkatkan tahapan pemeriksaan ke tingkat penyidikan.
Ketua Satgas Penyidikan dan Direktur serta Deputi Penindakan di indikasikan ‘di paksa’ mengikuti keinginan Pimpinan, dan juga ‘di tenggarai’ adanya ‘perdebatan’ internal antara pejabat struktural di dalam ekspose yang di lakukan di hadapan unsur Pimpinan Lembaga KPK.
Salah satu pendiri LBH dan ICW ini juga menambahkan, kewarasan di tahun Politik memang harus di tingkatkan dan di operasionalkan. Agar demokrasi yang mensyaratkan adanya penegakan hukum yang konsisten dapat terjadi secara paripurna.
Sumber : Dr. Bambang Widjojanto, Dosen Paska Sarjana Universitas Djuanda
Editor : Rieke
Berita Lain : Gelar Diskusi Publik, Danakirti Media Group Hadirkan Tokoh Nasional dan Aktivis Hukum
Direktur / Danakirti media
Contents
- 1 EX-POSE.NET, Bogor || Riuhnya pemberitaaan polemik pencopotan Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut.
- 2 Dosen Paska Sarjana Universitas Juanda, Bambang Widjojanto, mantan Komisioner KPK ini, ikut memberikan pendapat atas polemik yang terjadi.
- 2.1 “Jika tindakan di atas di dukung dan atau di lakukan sendiri oleh Pimpinan Lembaga Penegakan Hukum maka kepantasannya untuk tetap menjadi Pimpinan harus di persoalkan dan bahkan layak di paksa untuk mundur demi hukum dan kewarasan,” ujarnya.
- 2.2 “Tindakan yang bertentangan dan melawan hukum dapat di kualifikasi sebagai tindakan Koruptif. Yang mengarah pada perilaku Brutalitas dan hal ini sangat mengerikan apalagi terjadi di tahun politik,” katanya.
- 2.3 Hal pemecatan di atas juga berkaitan dengan kejanggalan lainnya dalam kasus Formula E, seperti misalnya, tidak pernah terjadi dalam sejarah KPK ada sekitar sembilan kali ekspose untuk meningkatkan tahapan pemeriksaan ke tingkat penyidikan.