Berita Nasional

Jokowi Sampaikan Larangan Keras ke Kepala Daerah dan Pimpinan BUMN

Avatar photo
×

Jokowi Sampaikan Larangan Keras ke Kepala Daerah dan Pimpinan BUMN

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET, JAKARTA || Presiden Joko Widodo mengeluarkan larangan tegas kepada para kepala daerah dan pimpinan BUMN. Jokowi melarang menggunakan dana APBN dan APBD untuk berbelanja barang impor. Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan pengarahan terkait aksi afirmasi bangga buatan Indonesia, Selasa (24/5/2022).

?Sekali lagi jangan (gunakan) APBN, APBD, jangan untuk beli barang-barang impor,? tegasnya, seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi pun menekankan agar para kepala daerah dan pimpinan BUMN bisa menggunakan anggaran tersebut untuk membeli produk lokal. Pasalnya, lanjut Jokowi, APBN dan APBN merupakan dana yang bersumber dari uang rakyat.

Sehingga Jokowi menilai akan sangat keliru jika menggunakan anggaran tersebut untuk membeli barang-barang impor.

Adapun total dana APBN sendiri yakni senilai Rp2.714 triliun sedangkan APBD totalnya sebesar Rp1.197 triliun.

Di sisi lain, Jokowi turut mengeluarkan perintah untuk seluruh gubernur, bupati, wali kota, serta sekda. Ia meminta kepada mereka untuk segera memasukkan produk unggulan daerah masing-masing ke dalam e-catalog lokal. Menurut Jokowi, hal tersebut bisa membuat produk lokal ikut bersaing. [Red]

 

Fingerprint: EXPOSE NET - News-3285

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

🔥 Pusat Informasi & Rubrik Utama Expose.net

Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:

Jokowi Sampaikan Larangan Keras ke Kepala Daerah dan Pimpinan BUMN

Oleh: Fahria Alfiano | 21:58 WIB, 26 Mei 2022

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Kasus Narkoba 2026: Kapolri Ungkap Sitaan Rp10,4 Triliun
Berita Nasional

Kasus narkoba 2026 berhasil diungkap Polri dengan 24.837 perkara dan barang bukti senilai Rp10,4 triliun. Kapolri menyebut pengungkapan tersebut menyelamatkan sekitar 89 juta jiwa dari bahaya narkotika.

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.